Bimtek atau Diklat bidang pertanahan sangat penting dilakukan, agar mendapatkan pemahaman tentang hukum dan undang-undang pertanahan di Indonesia. Selain itu dapat memberi solusi terbaik akan permasalahan dan solusi hukum bagi sengketa atas tanah
P3 Pemda sebagai lembaga penyelenggra tarining, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis, termasuk diklat pertanahan atau bimtek pertanahan yang diadakan rutin setiap bulannya.
Berdasarkan Undang-undang Agraria yang terdapat pada bagian penjelasan umum bahwasanya di awal kemerdekaan negara Republik Indonesia berdiri tanpa tanah, sedangkan tanah yang ada merupakan milik adat sehingga jika negara butuh tanah untuk berbagai macam pembangunan, negara harus membeli tanah tersebut dari persekutuan adat yang memiliki tanah tersebut, yang biasa kita kenal dengan istilah tanah ulayat. Pada beberapa kasus banyak administrasi pencatatan adat mengenai tanah ulayat belum begitu baik, hal ini dikemudian hari akan menjadi penyebab pemuka adat berikutnya tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan mengenai administrasi perpindahan hak atas tanah ulayat.
BACA JUGA :
- Diklat Pemerintahan Desa, Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa
- Analisis Beban Kerja dan Manajemen Penilian Kinerja
- Diklat Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Instansi Pemerintah
- Diklat Bimtek Untuk Camat, Lurah dan Sekretaris Desa
- Diklat / Bimtek Bidang Kesehatan
Sebetulnya berbagai permasalahan ini sering timbul di daerah – daerah luar Jawa, sedangkan di daerah Jawa relatif tidak ada permasalahan, hal ini terbukti dengan adanya beberapa model pencatatan di antaranya Letter D untuk administrasi pencatatan tanah di wilayah-wilayah Perkotaan, Model Letter C untuk administrasi pencatatan tanah di wilayah-wilayah Pedesaan.
Tujuan Bimtek Pertanahan:
Kegiatan pendidikan dan pelatihan dibidang pertanahan, memiliki tujuan antara lain:
- Memberikan pemahaman tentang pokok-pokok hukum agraria
- Memberikan pemahaman tentang jenis kepemilikan atas tanah
- Memberikan pemahaman tentang permasalahan dan solusi hukum bagi sengketa atas tanah
Penyelenggara Bimtek
P3 PEMDA mengadakan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, seminar, workshop, lokakarya tingkat nasional di bidang pertanahan dengan jadwal kegiatan dan lokasi dibeberapa kota Indonesia.
Sebagai penyelenggara kegiatan pendidikan non formal yang bekerja sama dengan pemerintah daerah serta instansi terkait. Selain bimtek/diklat perpajakan, P3 PEMDA juga menyelenggarakan kegiatan pendidikan bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, bimtek aset daerah, bimtek kepegawaian, pemerintahan desa, bimtek keuangan daerah, kelautan Perikanan, Ketahanan Pangan, Kesbangpol dan beberapa bidang lain.
Lokasi Pelaksanaan Bimtek Pertanahan
Pelaksanaan kegiatan pelatihan pertanahan yang diadakan oleh Pusat Pelatihan Pendidikan dan Pemerintah Daerah (P3 PEMDA). Memiliki jadwal dan lokasi kegiatan yang telah dipersiapkan dengan matang, sehingga para peserta dapat lebih nyaman.
Kegiatan Bimtek Pertanahan dilaksanakan di berbagai kota Indonesia seperti Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor serta Jabodetabek sekitaranya. Begitu juga daerah diluar Jabodetabek seperti Bandung, Cirebon, Serang, Purwakarta, Semarang, Yogyakarta, Magelang, Surabaya, Malang. Begitu juga dengan kota lainnya seperti Denpasar, Kupang, Sumbawa, Lombok, Medan, Maluku, Manado, Palu, Biak, Balikpapan, Samarinda, dan Nangro Aceh Darussalam serta beberapa kota lainnya di Indonesia.
Jika Anda maupun instansi berminat mengikuti kegiatan bimtek pertanahan, silahkan menghubungi konsultan bimtek atau mengunjungi alamat website www.pusatbimteknasional.com
Demikian informasi pelatihan, diklat dan bimtek yang diselenggarakan oleh P3 PEMDA, terlampir jadwal bimtek/diklat pertanahan nasional.
Konsultan Bimtek
Untuk informasi lebih lanjut mengenai diklat pertanahan silahkan menghubungi 0821-1345-3317, 0813-9852-2592 atau kunjungi alamat website www.pusatbimteknasional.com